Pasal 98
BAB 4 — PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) RKA SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1)
memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
(2) Rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sampai dengan rincian obyek.
(3) RKA...
-7r-
(3) RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
memuat informasi mengenai Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, standar harga satuan, dan Kinerja yang akan dicapai dari Program dan Kegiatan.
Pasa-l 99
(1) Rencana pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (1) memuat Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek, dan rincian obyek Pendapatan Daerah.
(2) Rencana pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima oleh SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya serta ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (1) dirinci atas Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program, Kegiatan, kelompok belanja yang masing-masing diuraikan menurut jenis, obyek, dan rincian obyek belanja.
(4) Rencana Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (1) memuat kelompok:
- penerimaan Pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APBD; dan
- pengeluaran Pembiayaan yang dapat digunakan untuk memanfaatkan surplus APBD, yang masing-masing diuraikan menurut jenis, obyek, dan rincian obyek Pembiayaan.
(5) Urusan Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (3) memuat Urusan Pemerintahan daerah yang dikelola sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD.
(6) Organisasi
(6) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3)
memuat nama SKPD selaku PA.
(7) Kinerja yang hendak dicapai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (3) terdiri dari indikator Kinerja, tolok ukur Kinerja, dan Sasaran Kinerja.
(8) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3)
memuat nama Program yang akan dilaksanakan SKPD dalam tahun anggaran berkenaan.
(9) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3)
memuat nama Kegiatan yang akan dilaksanakan SKPD dalam tahun anggaran berkenaan.
