Pasal 102
BAB 4 — PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) PPKD menJrusun rancangan Perda tentang APBD dan
dokumen pendukung berdasarkan RKA SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD.
(2) Rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat lampiran paling sedikit terdiri atas:
ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi;
rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program, Kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program, dan Kegiatan;
rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
daftar
- daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
- daftar Piutang Daerah;
- daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya;
- daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
- daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
- daftar Kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kemba-li dalam tahun anggaran yang direncanakan;
- daftar Dana Cadangan; dan
- daftar Pinjaman Daerah.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas nota keuangan dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD.
(4) Rancangan Perkada tentang penjabaran APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat lampiran paling sedikit terdiri atas:
- ringkasan penjabaran APBD yang diklasilikasi menurut kelompok, jenis, obyek, dan rincian obyek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
- penjabaran APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program, Kegiatan, kelompok, jenis
