PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 101
BAB 4 — PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) RKA SKPD yang telah disusun oleh kepala SKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh TAPD untuk menelaah kesesuaian antara RKA SKPD dengan:
KUA dan PPAS;
Prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya;
dokumen
- dokumen perencanaan lainnya;
- capaian Kinerja;
- indikator Kinerja;
- analisis standar belanja;
- standar harga satuan;
- perencanaan kebutuhan BMD;
- Standar Pelayanan Minimal;
- proyeksi perkiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya; dan
- Program dan Kegiatan antar RKA SKPD.
(3) Dalam hal hasil verifikasi TAPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan.
