Pasal 63
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1) huruf f digunakan untuk menganggarkan
pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
(2) Keadaan
(2) Keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun arlggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
(3) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan
Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
