PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 64
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(2) digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang
dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.
(2) Pengadaan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
(3) Batas minimal kapitalisasi aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c diatur dalam Perkada.
(21(4) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
