Pasal 92
BAB 4 — PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4)
huruf b dapat dianggarkan:
- untuk 1 (satu) tahun anggaran; atau
- lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk Kegiatan Tahun Jamak.
(2) Kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus memenuhi kriteria paling sedikit:
- pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan Kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) Keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan; atau
- pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran.
(3) Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berdasarkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
(4) Persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS.
(5) Persetujuan
(5) Persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit memuat:
- nama Kegiatan;
- jangka waktu pelaksanaan Kegiatan;
- jumlah anggaran; dan
- alokasi anggaran per tahun.
(6) Jangka waktu penganggaran pelaksanaan Kegiatan Tahun
Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali Kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
