PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 27
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas:
- Pendapatan Daerah;
- Belanja Daerah; dan
- Pembiayaan daerah.
(2) APBD
(2) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Klasifikasi APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah
dan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
