PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diwujudkan dalam APBD.
(3) APBD
(3) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan
dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.
Pengelola Keuangan Daerah
Bagian Kesatu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
