BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah jumlah maksimal defisit seluruh anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam suatu tahun anggaran.
- Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah jumlah maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah dalam suatu tahun anggaran.
- Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah adalah jumlah total pembiayaan utang seluruh Daerah pada tahun anggaran tertentu.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
- Defisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan Daerah dan belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama yang dibiayai dari pembiayaan utang Daerah.
- Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing Daerah yang dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk berbagai kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
- Pinjaman Daerah adalah Pembiayaan Utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
- Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
- Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang keuangan negara.
- Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Produk Domestik Bruto yang selanjutnya disingkat PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.
Pasal 2
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen) dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2025.
Pasal 3
(1) Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2025
ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
- sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 untuk kategori sangat tinggi;
- sebesar 3,65% (tiga koma enam lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran untuk kategori tinggi;
- sebesar 3,55% (tiga koma lima lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 untuk kategori sedang;
- sebesar 3,45% (tiga koma empat lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 untuk kategori rendah; dan
- sebesar 3,35% (tiga koma tiga lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 untuk kategori sangat rendah.
(2) Kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Pasal 4
Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2025.
Pasal 5
(1) Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen) dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2025.
(2) Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk Pembiayaan Utang Daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.
Pasal 6
Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2025 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar pengendalian atas Defisit APBD dalam evaluasi rancangan peraturan Daerah mengenai APBD oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
(1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam
hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diberikan berdasar kan:
- Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terlampaui;
- Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen) dari proyeksi PDB se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak terlampaui;
- Pembiayaan Utang Daerah yang dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah telah mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri telah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang dilakukan melalui penugasan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank yang telah mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri telah disetujui oleh Menteri;
- rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk Daerah yang telah mendapat persetujuan dari Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- rasio kemampuan keuangan Daerah dalam mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima); dan
- jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah dan jumlah Pembiayaan Utang Daerah yang akan ditarik tidak melampaui 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan rasio kemampuan
keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
( 1) Dalam hal terdapat rencana defisit APBD yang melampaui Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau gubernur.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dan/ a tau dokumen fisik.
(3) Penyampaian surat permohonan pelampauan Batas
Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
- laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 audited sampai dengan akun subrincian (level 6);
- laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 audited sampai dengan akun subrincian (level 6);
- laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 unaudited sampai dengan akun subrincian (level 6), dalam hal laporan realisasi anggaran laporan keuangan
pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 audited sebagaimana dimaksud pada huruf b belum tersedia;
- rancangan peraturan Daerah mengenai APBD tahun 2025 sampai dengan akun subrincian (level 6), dalam hal laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 audited sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 unaudited sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum tersedia;
- rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan, termasuk jadwal pembayaran kembali yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- salinan surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk Pembiayaan Utang Daerah yang dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah;
- salinan surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri;
- salinan surat pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang dilakukan melalui penugasan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank; dan J. rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk Daerah yang telah mendapat persetujuan dari Menteri dan telah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal9
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
memberikan persetujuan a tau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari kepala Daerah secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan memberikan penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kepala Daerah dapat mengajukan kembali permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dengan melengkapi dan/ atau menyesuaikan persyaratan yang tercantum dalam surat penolakan.
Pasal 10
Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) menjadi salah satu dasar dalam proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau gubernur.
Pasal 11
(1) Dalam rangka pemantauan Defisit APBD tahun anggaran
2025, Pemerintah Daerah menyampaikan laporan berupa:
- rencana Defisit APBD tahun anggaran 2025;
- realisasi Defisit APBD semester I tahun anggaran 2025;dan
- realisasi Defisit APBD semester II tahun anggaran 2025, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Penyampaian laporan berupa rencana Defisit APBD tahun
anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam rangka penyusunan APBD, Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit APBD untuk tahun anggaran berikutnya kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan; dan
- dalam rangka penyusunan perubahan APBD, Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit perubahan APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lambat bulan Agustus tahun anggaran berkenaan.
(3) Realisasi Defisit APBD semester I tahun anggaran 2025
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan realisasi defisit dalam APBD periode bulan Juni 2025.
(4) Realisasi Defisit APBD semester II tahun anggaran 2025
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan realisasi defisit dalam realisasi APBD periode bulan Desember 2025.
(5) Tata cara penyampaian laporan rencana dan realisasi
defisit APBD tahun anggaran sebagaimana pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyampaian informasi keuangan Daerah, laporan data bulanan, dan laporan Pemerintah Daerah lainnya.
(6) Ketentuan mengenai laporan berupa rencana Defisit APBD
tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Dalam rangka pemantauan Pembiayaan Utang Daerah,
Pemerintah Daerah melaporkan pos1s1 kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setiap semester dalam tahun anggaran yang berjalan.
(2) Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan
kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan
kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:
- tanggal 31 Juli 2025 untuk semester I tahun 2025; dan
- tanggal 31 Januari 2026 untuk semester II tahun
(4) Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan
posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU dan/ a tau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pembiayaan Utang Daerah untuk membiayai Defisit APBD dan/ a tau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk memastikan kepatuhan Pemerintah
Daerah atas pengaturan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1), dan Batas Maksimal Kumulatif
Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1).
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.07 /2022 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 765
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik PURNOMO
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2024
TENTANG
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL
DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF
PEMBIAYAAN UTANG DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
A. FORMULA PENGHITUNGAN RASIO KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
(DEBT SERVICE COVERAGE RATIO/DSCR)
Rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah menunjukkan rasio kemampuan membayar kembali Pembiayaan Utang Daerah yang dikenal dengan istilah Debt Service Coverage Ratio (DSCR), yang dihitung dengan formula sebagai berikut: Pendapatan yang Tidak Ditentukan Belanja Penggunaannya Pegawai DSCR = Pokok Pinjaman + Bunga + Biaya Lain
yang dijabarkan sebagai berikut:
- Formula Perhitungan DSCR Provinsi Formula perhitungan DSCR Provinsi secara lebih rinci adalah sebagai berikut: [PAD + DAU + DBH + Otsus + PTAD + LLPS + BBH - AP] - BP DSCR Provinsi = PP+ BB
Keterangan: PAD = Pendapatan Asli Daerah DAU = Dana Alokasi Umum DBH = Dana Bagi Basil Otsus = Dana Otonomi Khusus PTAD = Pendapatan Transfer Antar Daerah LLPS = Lain-Lain Pendapatan yang Sah BBH = Belanja Bagi Hasil AP = Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availability Payment) BP = Belanja Pegawai pp = Pokok Pinjaman BB = Belanja Bunga dan/ a tau imbalan termasuk Biaya Lain terkait Pembiayaan Utang Daerah
Pendapatan Provinsi yang tidak ditentukan penggunaannya mencakup pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya berdasarkan keten tuan per a tu ran perundang-undangan serta mem pertim bangkan belanja tertentu yang tidak menjadi hak pemerintah Provinsi, yaitu:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak termasuk:
- 10% (sepuluh persen) pajak kendaraan bermotor, setelah dikurangi bagian bagi hasil untuk kabupaten/kota, yang dialokasikan untuk pembangunan dan/ atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum; dan
- 50% (lima puluh persen) pajak rokok, setelah dikurangi bagian bagi hasil untuk kabupaten/kota, yang dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum; dan
- Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
- Dana Alokasi Umum (DAU), tidak termasuk DAU yang sudah ditentukan penggunaannya, yaitu:
- DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
- DAU dukungan bidang pendidikan;
- DAU dukungan bidang kesehatan; dan
- DAU dukungan bidang pekerjaan umum.
- Dana Bagi Hasil (DBH), tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan penggunaannya, yaitu:
- DBH cukai hasil tembakau;
- DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
- tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus;dan
- DBH perkebunan sawit.
- Dana Otonomi Khusus (Otsus) merupakan dana otonomi khusus provinsi-provinsi Papua yang bersifat umum.
- Lain-Lain Pendapatan yang Sah (LLPS) tidak termasuk hibah dari pemerintah pusat dan pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional.
- Belanja Pegawai (BP) merupakan belanja pegawai yang sumber dananya bukan berasal dari:
- DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah;
- DAK Nonfisik tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah; dan
- DAK Nonfisik tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah.
- Pokok Pinjaman (PP) merupakan pembayaran cicilan pokok pinjaman yang jatuh tempo di tahun bersangkutan, pembayaran pembentukan dana cadangan obligasi daerah, dan/atau sukuk daerah, pembayaran pokok obligasi Daerah dan/ atau sukuk Daerah yang melebihi pencairan dana cadangan, dan/atau perkiraan cicilan pinjaman daerah dan/ atau perkiraan dana cadangan obligasi daerah dan/ atau sukuk daerah yang diusulkan.
- Belanja Bunga (BB) merupakan bunga dan/ atau imbalan yang jatuh tempo di tahun bersangkutan di tam bah perkiraan bunga dan/ atau imbalan atas Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan.
- Formula Perhitungan DSCR Kabupaten/Kota Formula perhitungan DSCR kabupaten/kota secara lebih rinci adalah sebagai berikut:
DSCR [PAD + DAU + DBH + Otsus + PTAD + LLPS + BBH - AP - ADD] - BP Kabupaten/ = Kota PP+ BB
Keterangan: PAD = Pendapatan Asli Daerah DAU = Dana Alokasi Umum DBH = Dana Bagi Hasil Otsus = Dana Otonomi Khusus PTAD = Pendapatan Transfer Antar Daerah LLPS = Lain-Lain Pendapatan yang Sah BBH = Belanja Bagi Hasil AP = Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availability Payment) ADD = Alokasi Dana Desa BP = Belanja Pegawai pp = Pokok Pinjaman BB = Belanja Bunga dan/ atau imbalan termasuk biaya lain terkait Pembiayaan Utang Daerah
Pendapatan kabupaten/kota yang tidak ditentukan penggunaannya mencakup pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya berdasarkan keten tuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan belanja tertentu yang tidak menjadi hak pemerintah kabupaten/kota, yaitu:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak termasuk:
- 10% (sepuluh persen) pajak air tanah yang dialokasikan untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas Air Tanah;
- 10% (sepuluh persen) pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga lisrik atau pajak penerangan jalan yang dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum;
- 10% (sepuluh persen) opsen pajak kendaraan bermotor yang dialokasikan untuk pembangunan dan/ a tau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum; dan
- Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
- Dana Alokasi Umum (DAU) tidak termasuk DAU yang sudah ditentukan penggunaannya, yaitu:
- DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
- DAU dukungan bidang pendidikan;
- DAU dukungan bidang kesehatan; dan
- DAU dukungan bidang pekerjaan umum.
- Dana Bagi Hasil (DBH), tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan penggunaannya, yaitu:
- DBH cukai hasil tembakau;
- tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus;dan
- DBH perkebunan sawit.
- Otsus merupakan dana otonomi khusus kabupaten/kota yang berada di provinsi-provinsi Papua yang bersifat umum.
- Pendapatan Transfer Antar Daerah (PTAD), tidak termasuk:
- 10% (sepuluh persen) pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari pemerintah provinsi yang dialokasikan pembangunan dan/ a tau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum; dan
- 50% (lima puluh persen) pendapatan bagi hasil pajak rokok dari pemerintah provinsi yang dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.
- Lain-lain Pendapatan yang Sah (LLPS) tidak termasuk hibah dari pemerintah pusat dan pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional.
- Alokasi Dana Desa (ADD) dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah DBH yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan DAU dan/atau DBH Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.
- Belanja Pegawai (BP) merupakan belanja pegawai yang sumber dananya bukan berasal dari:
- DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- DAK Nonfisik tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah;
- DAK Nonfisik tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah; dan
- DAK Nonfisik tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah.
Pokok Pinjaman (PP) merupakan pembayaran cicilan pokok pinjaman yang jatuh tempo di tahun bersangkutan, pembentukan dana cadangan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, pembayaran pokok obligasi Daerah dan/atau sukuk Daerah yang melebihi pencairan dana cadangan, dan/ atau perkiraan cicilan pinjaman daerah dan/atau perkiraan dana cadangan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah yang diusulkan.
Belanja Bunga (BB) merupakan bunga dan/ atau imbalan yang jatuh tempo di tahun bersangkutan di tam bah perkiraan bunga dan/ a tau imbalan atas Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan.
Data Perhitungan DSCR
- Perhitungan DSCR dilakukan dengan menggunakan data realisasi APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk tahun 2024 yang telah diaudit.
- Dalam hal data realisasi APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk tahun 2024 yang telah diaudit tidak tersedia, maka dapat digunakan data realisasi APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk tahun 2024 yang belum diaudit, data APBD dan alokasi transfer ke daeraah tahun 2024, atau data APBD dan alokasi transfer ke daerah tahun
B. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PELAMPAUAN BATAS MAKSIMAL
DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2025
KOP SURAT
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
Nomor [nomor surat] [kota], [tanggal, bulan, tahun] Sifat [sifat surat] Lampiran .......... Berkas Hal : Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah Yth. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Di Jakarta
Dengan ini disampaikan bahwa kami menganggarkan penerimaan Pembiayaan Utang Daerah dalam rangka membiayai defisit APBD tahun anggaran (TA) 2025 sebesar Rp ................... (sejumlah Pembiayaan Utang Daerah) yang bersumber dari ................... (pemberi Pembiayaan Utang Daerah) dengan jangka waktu ................... (usulan jangka waktu Pembiayaan Utang Daerah) termasuk masa tenggang .............. (masa tenggang Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan), perkiraan bunga sebesar .... % (sebutkan perkiraan bunga Pembiayaan Utang Daerah), dan biaya provisi sebesar .... % akan digunakan untuk ...................................... . Selain penerimaan pembiayaan utang daerah tersebut, kami juga merencanakan untuk membayar cicilan pokok pembiayaan utang daerah (termasuk pembentukan dana cadangan Sukuk Daerah dan Obligasi Daerah) yang jatuh tempo dan/ atau tertunggak sampai dengan TA 2025 sebesar Rp ...... (sejumlah cicilan pokok Pembiayaan Utang Daerah yang jatuh tempo dan/atau tertunggak sampai dengan TA 2025).
Mengingat jumlah rencana Pembiayaan Utang Daerah terse but melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah TA 2025, dengan ini disampaikan permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD TA 2025 yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah. Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 audited sampai dengan akun subrincian (level 6);
- LRA LKPD TA 2024 audited atau LRA LKPD TA 2024 unaudited atau APBD TA 2025 sampai dengan akun subrincian (level 6);
- Rencana penarikan dan jadwal pembayaran Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan;
- Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah; dan
- Salinan surat pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan/atau Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (sepanjang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan). Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Kepala Daerah ................. .
(tanda tangan & cap dinas] [nama kepala daerah] Tembusan:
- Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
- Menteri Dalam Negeri dan/atau Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (sepanjang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan)
- Gubernur .................... *) *) jika Pembiayaan Utang Daerah diajukan oleh bupati/walikota
C. CONTOH FORMAT RENCANA PENARIKAN PEMBIAYAAN UTANG DAERAH YANG DIUSULKAN
Lampiran
Surat Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah
KOP SURAT
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
RENCANA PENARIKAN PEMBIAYAAN UTANG DAERAH YANG DIUSULKAN
No. Sumber Tujuan Nilai Kegiatan/ Total Rencana Penarikan Pembiayaan Utang Daerah ** Pembiayaan Penggunaan Proyek/Program Pembiayaan Utang Daerah Pembiayaan Utang Utang Daerah 6) Daerah* * 1* 2 3 4
(1) (2) (3) (4) (5)**
- dst. TOTAL
Kepala Daerah ................... . [tanda tangan & cap dinas]
[nama kepala daerah]
Catatan: *) wajib diisi per kegiatan/proyek/program dalam pinjaman yang diusulkan, misal: Pembangunan Jalan Baru, Pembangunan RSUD atau lainnya ) diisi sesuai nilai masing-masing kegiatan/proyek/program. *) total pinjaman sesuai nilai kegiatan/proyek/program dan rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah. **) diisi berdasarkan rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah, misal: per semester, per tahun, dan seterusnya *) apabila penarikan Pembiayaan Utang Daerah dilakukan per tahun, makajudul kolom diganti dengan tahun
D. CONTOH FORMAT LAPORAN POSIS! KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH DAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN KEMBALI
PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
KOP SURAT
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
LAPORAN POSIS! KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH DAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN KEMBALI PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
No Sumber No. dan Tanggal Tujuan Penarikan Pembayaran Saldo Pokok Pokok PUD Pokok PUD Bunga dan Bunga dan Pembiayaan Surat Perjanjian Penggunaan Pokok PUD PUDTA Tertunggak Jatuh Biaya Lain Biaya Lain Utang Daerah s.d. TA 2024 2024 s.d. TA 2024 Tempo TA Jatuh Tempo Tertunggak
(PUD) 2025 TA 2025
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) = (5) - (6) (8) (9) (10) (11)**
dst.
Kepala Daerah ................... .
[tanda tangan & cap dinas]
[nama kepala daerah]
E. CONTOH FORMAT SURAT LAPORAN RENCANA DEFISIT ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
KOP SURAT
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
Nomor : [nomor surat] [kota], [tanggal, bulan, tahun] Sifat : [sifat surat] Lampiran : .......... Berkas Hal : Laporan Rencana Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025
Yth. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan di Jakarta
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2025, dengan ini kami laporkan rencana Defisit APBD TA 2025 sebesar Rp .......... ...... Defisit APBD terse but disebabkan karena ..................... (sebutkan alasan].
Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan Ringkasan Rancangan APBD
TA 2025. *)
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Kepala Daerah ................... .
[tanda tangan & cap dinas]
[nama kepala daerah]
*) tidak perlu dilampirkan jika defisit APBD TA 2025 tidak melampaui Batas Maksimal Defisit APBD TA 2025
sebagaimana diatur dalam PMK
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Salinan sesuai dengan aslinya, ttd. Kepala Biro Umum SRI MULYANI INDRAWATI u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
PURNOMO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 172 huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian ,Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian ,Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
