PMK
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 7
(1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam
hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diberikan berdasar kan:
- Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terlampaui;
- Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen) dari proyeksi PDB se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak terlampaui;
- Pembiayaan Utang Daerah yang dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah telah mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri telah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang dilakukan melalui penugasan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank yang telah mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri telah disetujui oleh Menteri;
- rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk Daerah yang telah mendapat persetujuan dari Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- rasio kemampuan keuangan Daerah dalam mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima); dan
- jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah dan jumlah Pembiayaan Utang Daerah yang akan ditarik tidak melampaui 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan rasio kemampuan
keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
