Pasal 8
( 1) Dalam hal terdapat rencana defisit APBD yang melampaui Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau gubernur.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dan/ a tau dokumen fisik.
(3) Penyampaian surat permohonan pelampauan Batas
Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
- laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 audited sampai dengan akun subrincian (level 6);
- laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 audited sampai dengan akun subrincian (level 6);
- laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 unaudited sampai dengan akun subrincian (level 6), dalam hal laporan realisasi anggaran laporan keuangan
pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 audited sebagaimana dimaksud pada huruf b belum tersedia;
- rancangan peraturan Daerah mengenai APBD tahun 2025 sampai dengan akun subrincian (level 6), dalam hal laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 audited sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 unaudited sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum tersedia;
- rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan, termasuk jadwal pembayaran kembali yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- salinan surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk Pembiayaan Utang Daerah yang dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah;
- salinan surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri;
- salinan surat pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang dilakukan melalui penugasan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank; dan J. rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk Daerah yang telah mendapat persetujuan dari Menteri dan telah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal9
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
memberikan persetujuan a tau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari kepala Daerah secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan memberikan penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kepala Daerah dapat mengajukan kembali permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dengan melengkapi dan/ atau menyesuaikan persyaratan yang tercantum dalam surat penolakan.
