PMK
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 10
Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) menjadi salah satu dasar dalam proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau gubernur.
