Pasal 11
(1) Dalam rangka pemantauan Defisit APBD tahun anggaran
2025, Pemerintah Daerah menyampaikan laporan berupa:
- rencana Defisit APBD tahun anggaran 2025;
- realisasi Defisit APBD semester I tahun anggaran 2025;dan
- realisasi Defisit APBD semester II tahun anggaran 2025, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Penyampaian laporan berupa rencana Defisit APBD tahun
anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam rangka penyusunan APBD, Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit APBD untuk tahun anggaran berikutnya kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan; dan
- dalam rangka penyusunan perubahan APBD, Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit perubahan APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lambat bulan Agustus tahun anggaran berkenaan.
(3) Realisasi Defisit APBD semester I tahun anggaran 2025
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan realisasi defisit dalam APBD periode bulan Juni 2025.
(4) Realisasi Defisit APBD semester II tahun anggaran 2025
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan realisasi defisit dalam realisasi APBD periode bulan Desember 2025.
(5) Tata cara penyampaian laporan rencana dan realisasi
defisit APBD tahun anggaran sebagaimana pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyampaian informasi keuangan Daerah, laporan data bulanan, dan laporan Pemerintah Daerah lainnya.
(6) Ketentuan mengenai laporan berupa rencana Defisit APBD
tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
