Pasal 12
(1) Dalam rangka pemantauan Pembiayaan Utang Daerah,
Pemerintah Daerah melaporkan pos1s1 kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setiap semester dalam tahun anggaran yang berjalan.
(2) Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan
kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan
kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:
- tanggal 31 Juli 2025 untuk semester I tahun 2025; dan
- tanggal 31 Januari 2026 untuk semester II tahun
(4) Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan
posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU dan/ a tau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
