PMK
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 13
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pembiayaan Utang Daerah untuk membiayai Defisit APBD dan/ a tau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk memastikan kepatuhan Pemerintah
Daerah atas pengaturan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1), dan Batas Maksimal Kumulatif
Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1).
