PMK
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 6
Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2025 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar pengendalian atas Defisit APBD dalam evaluasi rancangan peraturan Daerah mengenai APBD oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
