PMK
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 5
(1) Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen) dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2025.
(2) Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk Pembiayaan Utang Daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.
