PMK
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 4
Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2025.
