PMK
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 3
(1) Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2025
ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
- sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 untuk kategori sangat tinggi;
- sebesar 3,65% (tiga koma enam lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran untuk kategori tinggi;
- sebesar 3,55% (tiga koma lima lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 untuk kategori sedang;
- sebesar 3,45% (tiga koma empat lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 untuk kategori rendah; dan
- sebesar 3,35% (tiga koma tiga lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 untuk kategori sangat rendah.
(2) Kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai peta Kapasitas Fiskal Daerah.
