PMK
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 2
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen) dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2025.
