PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OI8 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018.
Pasal 2
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol8;
- Neraca Pemerintah Pursat per 31 Desember 2018;
- Laporan Operasional Tahun Anggaran 2018;
- Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2018;
- Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2018; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan. (21 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
Pasal 3
Laporan Reaiisasi Anggaran Pendaparan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a nremberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- realisasi
SK No O1O427 A
trRESIDEN
realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.943.674.876.878.796,OO (satu kuadriliun sembilan ratus empat puluh tiga triliun enam ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) yang berarti 1O2,58orc (seratus dua koma lima delapan persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.89a.72O.327.977.OOO,OO (satu kuadriliun delapan ratus sembilan puluh empat triliun tujuh ratus dua puluh miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh rrbu rupiah);
realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol8 sebesar Rp2.213.1 17.817 .284.996,00 (dua kuadriliun dua ratus tiga belas triliun seratus tujuh belas miliar delapan ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) yang berarti 99,660/o (sembilan puluh sembilan koma enam enam persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol8 sebesar Rp2.22O.656.966.577 .OOO,OO (dua kuadriliun dua ratus dua puluh triliun enam ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud paoa huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2Ol8 sebesar Rp269 .442.94O.406.200,00 (dua ratus enam puluh sembilan triliun empat ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh juta empat ratus enam ribu dua ratus rupiah) yang berarti 82,67oh (delapan puluh dua koma enam tujuh persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 18 sebesar Rp325.936.638.600.000,00 (tiga ratus dua puluh lima triliun sembilan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);
Pembiayaan
SK No 010428 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimarksud pada huruf c sebesar Rp305.er92.597.869.O2O,OO (Liga ratus lima triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu dua pululi rupiah) yang berarti 93,79o/o (sembilan puluh tiga koma tujuh sembilan persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp325.936.638.600.000,00 (tiga ratus dua puluh lima triliun sembilan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);
- berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp36.249.657.462.820,00 (tiga puluh enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus dua puluh rupiah);
- realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk reaiisasi pcnerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Pasal 4
Laporan Perubahan Saldo Anugaran Lebih Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (I) huruf b mernberixan informasi keuangan sebagai berikut:
- Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2Ol8 sebesar Rp138.353.015.853.598,00 (seratus tiga puluh detrapan triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar lima belas jurta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah);
- tidak terdapat Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan;
- Sisa Lebih Pcmbiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2078 sebagaimarra dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp36.249.65'(.462.820,0O (tiga puluh enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh tujuh juta empat ratus erjam puluh dua ribu delapan ratus dua puluh rupiah;;
- berdasarkan
SK No O1O429 A
PRESIDEN
- berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 'a, Penggunaan 2018 sebagaimana dimaksud pada huruf Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2Ol8 sebagaimana dimaksud pada huruf c, terdapat Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp174.602.673.316.418,00 (seratus tujuh puluh empat triliun enam ratus dua miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus delapan belas rupiah);
- penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp639.042.368.228,0O (enam ratus tiga puluh sembilan miliar empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh delapan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah);
- berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf d dan Penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol8 sebagaimana dimaksud pada huruf e, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun Anggaran 2Ol8 sebesar Rpt75.241.715.684.646,00 (seratus tujuh puluh lima triliun dua ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima belas juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh enam rupiah).
Pasal 5
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2018 seba.gaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- jumlah Aset sebesar Rp6.325.285.785.861.570,00 (enam kuadriliun tiga ratus dua puluh lima triliun dua ratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);
- jumlah Kewajiban sebesar,Rp4.9 17.477.561.215.829,OO (empat kuadriliun sembilan ratus tujuh belas triliun empat ratus tduh purluh tujuh miliar lima ratus enam puluh satu juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah);
. c. jumlah
SK No 010430 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
C jumlah Ekuitas sebesar Rp1.407.808.224.645.741,O0 (satu kuadriliun empat ratus tujuh triliun delapan ratus delapan miliar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah).
Pasal 6
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
Pendapatan Operasional Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp2. 169.151.2I2.988.779,O0 (dua kuadriliun seratus enam puluh sembilan triliun seratus lima puluh satu miliar dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
Beban Operasional Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp2.249.59O.O79.933. 188,00 (dua kuadriliun dua ratus empat puluh sembilan triliun lima ratus sembilan puluh miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan rupiah);
berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Beban Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp8O.438.866.944.409,00 (delapan puluh triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh enam juta sembilan ratus empat puluh empat ribu empat ratus sembilan rupiah);
Defisit dari Kegiatan Non Operasional sebesar Rp145.29I.236.291.926,00 (seratus empat puluh lima triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah);
tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
berdasarkan
SK No 010431 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, Defisit dari Kegiatan Non Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf d, dan SurpluslDefisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp225.730. 103.236.335,00 (dua ratus dua puluh lima triliun tujuh raf-us tiga puluh miliar seratus tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus t-iga puluh lima rupiah).
Pasal 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sehagai berikut:
- jumlah Arurs Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp85.606.836.614.663,OO (delapan puluh lima triliun enam ratus enam miliar delapan ratus tiga puluh enam juta enam ratus empat belas nbu enam ratus enam puluh tiga rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp245.132.313.372.320,00 (dua ratus enrpat puluh lima triliun seratus tiga puluh dua miliar tiga ratrrs tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp366.988.8O7.449.803,00 (tiga ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus tujuh juta empat ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus tiga rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesa,r minus RpS.378.953.624.562,OO (lima triliun tiga ratus tujuh puluh delapan miiiar sembilan ratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh dua rupiah).
Pasal B Laporan Penrbahan Ekuitas 'fahun Anggaran 2Ol8 'dimaksurd sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- Ekuitas . . .
SK No 01043? A
FRESIDEN
- Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol8 sebesar Rp1.540.783.656.928.94O,OO (satu kuadriliun lima ratus empat puluh triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);
- Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol8 sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 6 huruf f sehesar Rp225.730.103.236.335,00 (dua ratus dua puluh lima triliun tujuh ratus tiga puluh miliar seratus tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah);
- Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp92.24L498.200.652,00 (sembilan puluh dua triliun dua ratus empat puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu enam ratus lima puluh dua rupiah);
- Transaksi Antar Entitas sebesar Rp513.172.752.484,00 (lima ratus tiga belas rniliar seratus tujuh puluh dua.juta tujuh ratus lima puluh dr-ra ribu empat ratus delapan puiuh empat rupiah);
- berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2018 sebagaimarra dimaksud pada huruf a, Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2Ol8 sebesar Rp1.407.808.224.645.741,O0 (satu kuadriliun empat ratus tujuh triliun delapan ratus delapan miliar dua ratus dua puiuh empat juta enam ratus empat puluh lirna ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah).
Pasal 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci
atau analisis atas nilai sl,atu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Aru-q Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
Pasal 10
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9, meliputi juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Pasal 1 1
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 12
Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembaiian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
Pasal 13
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Pasal 14
Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
SK No 010434 A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan undangan,
a
Djaman
SK No 010463 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang telah dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran ralryat berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20I7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL8, perlu dilakukan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2Ol8;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4l ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20l7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL8, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol8;
SK No 010464 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOQ;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norr.or a65a);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20l7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol8 (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I7 Nomor 233 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
