UU
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 14
Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
