STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Universitas Diponegoro yang selanjutnya disebut Undip adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
Statuta Undip adalah peraturan dasar pengelolaan Undip yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Undip.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ Undip yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Rektor adalah organ Undip yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan Undip.
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Undip yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan Undip.
Dewan . . .
Dewan Profesor adalah perangkat SA yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin, program profesi, atau program vokasi.
Departemen adalah unsur dari Fakultas atau Sekolah yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Undip yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mahasiswa . . .
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Undip.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa Undip.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Undip.
Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 2
(1) Undip mempunyai visi menjadi universitas riset yang
unggul.
(2) Undip mempunyai misi:
menyelenggarakan pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang unggul dan kompetitif;
menyelenggarakan penelitian yang menghasilkan publikasi, hak kekayaan intelektual, buku, kebijakan, dan teknologi yang berhasil guna dan berdaya guna dengan mengedepankan budaya dan sumber daya lokal;
menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang dapat menghasilkan publikasi, hak kekayaan intelektual, buku, kebijakan, dan teknologi yang berhasil guna dan berdaya guna dengan mengedepankan budaya dan sumber daya lokal; dan
menyelenggarakan . . .
- menyelenggarakan tata kelola pendidikan tinggi yang efisien, akuntabel, transparan, dan berkeadilan.
Pasal 3
Undip memiliki tujuan:
menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional, kemahiran interpersonal dan jiwa kewirausahaan sehingga dapat mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
mengembangkan, mentransformasikan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan penelitian, pembuatan karya ilmiah/teknologi, serta mengupayakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan nasional;
mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan teknologi hasil penelitian untuk peningkatan taraf hidup masyarakat dan kemajuan bangsa; dan
mengembangkan profesionalisme, kapabilitas, dan akuntabilitas dalam tata kelola universitas yang baik, serta kemandirian dalam penyelenggaraan perguruan tinggi.
BAB II . . .
IDENTITAS
Bagian Kesatu Status, Kedudukan, dan Hari Jadi
Pasal 4
Undip merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
Pasal 5
Undip berkedudukan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 6
Tanggal 15 Oktober merupakan hari jadi (dies natalis) Undip.
Bagian Kedua
Lambang, Bendera, Atribut, Busana, Himne, dan Mars
Pasal 7
(1) Undip mempunyai lambang, bendera, atribut,
busana, himne, dan mars.
(2) Lambang, bendera, atribut, busana, himne, dan
mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai identitas, eksistensi, sarana pemersatu, nilai-nilai budaya, dan kejuangan yang berakar pada sejarah dan cita-cita Undip.
Pasal 8 . . .
Pasal 8
(1) Lambang Undip mencerminkan pribadi unggul,
berani, jujur, dan peduli.
(2) Lambang Undip merupakan simbol yang terdaftar
dan dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lambang Undip sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan
penggunaan lambang Undip diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 9
(1) Bendera Undip berwarna biru dengan lambang
Undip di tengahnya.
(2) Setiap Fakultas dan Sekolah mempunyai bendera
dengan warna tertentu dengan lambang Undip di tengahnya.
(3) Bendera Undip sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
bendera Undip, Fakultas, dan Sekolah diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 10
(1) Atribut Undip berupa jaket, topi, dan emblem.
(2) Atribut . . .
(2) Atribut Undip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipergunakan dalam upacara resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama Undip.
(3) Atribut Undip dalam bentuk emblem sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai tanda mata atau keperluan lain untuk dan/atau atas nama Undip.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atribut
Undip diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 11
(1) Busana Undip terdiri dari busana akademik dan
busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh pimpinan Undip, profesor,
anggota SA, dan wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat terdiri atas toga, kalung jabatan, dan
samir.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa jaket berwarna biru kobalt dan di bagian dada kiri terdapat lambang Undip.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, warna, dan
penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 12
(1) Himne dan mars Undip wajib dinyanyikan pada
acara resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama Undip.
(2) Himne dan mars Undip sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penggunaan himne dan mars diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Kesatu Pendidikan
Paragraf 1 Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Pasal 13
(1) Undip menjunjung tinggi kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik di dalam kampus, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika Undip.
(3) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika Undip
pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
Pasal 14 . . .
Pasal 14
Rektor wajib mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi etika dan norma/kaidah keilmuan.
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan
mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Undip;
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai budaya, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum.
(2) Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya
mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan . . .
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen Undip yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik dimanfaatkan oleh Undip untuk:
melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keaneragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia;
menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia; dan
memperkuat daya saing bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Paragraf 2 Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 16
(1) Undip menyelenggarakan pendidikan akademik,
pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Pasal 17
(1) Pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang
dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan dan Program Studi, jati diri Undip, kompetensi lulusan, tantangan lokal, regional, dan global serta paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
(2) Selain mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembangan kurikulum dapat mengadopsi standar pendidikan tinggi internasional.
(3) Kurikulum dievaluasi dan dikembangkan secara
berkala dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keilmuan serta keprofesian di tingkat nasional, regional, dan internasional.
Pasal 18
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan
dilaksanakan dengan satuan waktu semester.
(2) Penyelenggaraan pendidikan menerapkan sistem
kredit semester.
(3) Selain sistem kredit semester sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Undip dapat menyelenggarakan sistem lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 . . .
Pasal 19
(1) Undip menggunakan bahasa pengantar resmi
bahasa Indonesia dalam menyelenggarakan pendidikan dan sistem administrasi pendidikan.
(2) Selain bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Undip dapat menggunakan bahasa asing dan/atau bahasa daerah.
Paragraf 3 Penerimaan Mahasiswa
Pasal 20
(1) Undip melaksanakan sistem penerimaan mahasiswa
untuk seluruh jenjang pendidikan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
(2) Undip menerima mahasiswa berkewarganegaraan
Indonesia dan/atau asing sebagai peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Undip wajib mencari dan menjaring calon
mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang:
memiliki potensi akademik tetapi kurang mampu secara ekonomi; dan/atau
berasal dari daerah terluar, daerah terdepan, dan daerah tertinggal.
(4) Undip wajib menerima mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari setiap penerimaan mahasiswa pada program sarjana.
(5) Undip . . .
(5) Undip wajib memberikan beasiswa atau bantuan
biaya pendidikan bagi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaringan dan
penerimaan mahasiswa baru, serta pemberian beasiswa diatur dalam Peraturan Rektor.
Paragraf 4 Sidang Terbuka
Pasal 21
(1) Undip dapat menyelenggarakan sidang terbuka
dalam rangka pelaksanaan wisuda, pengukuhan profesor, pemberian gelar kehormatan, dan kegiatan lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sidang
terbuka diatur dalam Peraturan Rektor.
Paragraf 5 Ijazah, Gelar, dan Penghargaan
Pasal 22
(1) Undip memberikan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat
kepada lulusan dari Program Studi yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan Undip berhak menggunakan gelar
akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi yang diberikan oleh Undip.
(3) Undip dapat mencabut gelar, ijazah, dan/atau
sertifikat yang telah diberikan kepada lulusan Undip apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, serta
pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Pasal 23
(1) Undip dapat memberikan gelar doktor kehormatan
dan/atau penghargaan kepada anggota masyarakat yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Undip dapat mencabut gelar doktor kehormatan
dan/atau penghargaan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan
pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor setelah memperoleh pertimbangan SA.
Bagian Kedua Penelitian
Pasal 24
(1) Undip menyelenggarakan penelitian yang diarahkan
untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu menghasilkan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan baik secara mandiri oleh Undip maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau organisasi lain baik nasional dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan . . .
(3) Kegiatan penelitian Undip dilakukan dalam bentuk
penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan orientasi
dan ciri Undip serta kompetensi keilmuan yang sesuai dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Orientasi dan ciri penelitian Undip diarahkan pada
pengembangan lingkungan wilayah tropis, pantai, dan pesisir secara berkelanjutan.
(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) disebarluaskan dengan
cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan.
(7) Hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu,
dan/atau membahayakan kepentingan umum dilarang untuk disebarluaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) dapat diusulkan untuk
memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Undip memperoleh manfaat dari hasil penelitian
berdasarkan kesepakatan antara Undip, peneliti, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Undip memberikan penghargaan terhadap hasil
penelitian Sivitas Akademika yang:
diterbitkan dalam jurnal internasional yang diakui Kementerian;
memperoleh hak kekayaan intelektual yang dimanfaatkan oleh industri; atau
inovasi . . .
- menjadi inovasi, teknologi tepat guna, dan/atau buku yang digunakan sebagai sumber belajar.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian
diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 25
(1) Undip wajib mengalokasikan dana paling sedikit
15% (lima belas persen) dari biaya operasional Undip untuk kegiatan penelitian.
(2) Undip berhak menggunakan pendapatan yang
diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan Undip.
Bagian Ketiga Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 26
(1) Undip menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat dalam bentuk pelayanan, pemberdayaan, dan/atau kerja sama dengan masyarakat sesuai dengan kompetensi akademik yang dimiliki.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi hasil penelitian untuk membangun bangsa dan berperan serta memberdayakan dan memajukan masyarakat.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan
sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika.
(4) Undip . . .
(4) Undip memberikan penghargaan terhadap hasil
pengabdian kepada masyarakat oleh Sivitas Akademika yang:
diterbitkan dalam jurnal internasional yang diakui Kementerian;
memperoleh hak kekayaan intelektual yang dimanfaatkan oleh industri; atau
digunakan sebagai teknologi tepat guna dan/atau buku yang digunakan sebagai sumber belajar.
(5) Pendanaan program pengabdian kepada masyarakat
dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Undip, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 27
Organ Undip terdiri atas:
- MWA;
- Rektor; dan
- SA.
Pasal 28 . . .
Pasal 28
(1) Organ Undip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Rapat koordinasi antar organ Undip dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengambilan keputusan dalam rapat yang
diselenggarakan oleh organ Undip dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja
antarorgan Undip sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kedua Majelis Wali Amanat
Pasal 29
(1) MWA dipimpin oleh:
- 1 (satu) orang ketua;
- 1 (satu) orang wakil ketua; dan
- 1 (satu) orang sekretaris.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi
dan tata kerja MWA diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal 30
(1) MWA mempunyai wewenang:
menetapkan Peraturan MWA;
menetapkan kebijakan umum Undip dan mengawasi pelaksanaannya;
mengangkat dan memberhentikan Rektor;
mengangkat . . .
mengangkat dan memberhentikan anggota KA;
mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
mengesahkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Undip;
mengesahkan rencana strategis, rencana operasional, dan anggaran tahunan;
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik Undip;
mengesahkan rencana induk pengembangan yang diusulkan oleh Rektor;
melakukan penilaian terhadap kinerja Rektor;
membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SA;
membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar Undip;
memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan; dan
bersama Rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.
(2) Penilaian terhadap kinerja Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf j dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh MWA bersama SA pada sidang terbuka.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat mengambil keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(4) Apabila . . .
(4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyelesaian permasalahan tidak diserahkan, Menteri berwenang mengambil alih penyelesaian permasalahan.
(5) Menteri berwenang memutuskan penyelesaian
permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Pasal 31
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang,
yang berasal dari unsur:
Menteri;
Gubernur Provinsi Jawa Tengah;
Rektor;
ketua SA;
masyarakat berjumlah 3 (tiga) orang;
alumni Undip berjumlah 1 (satu) orang;
profesor Undip berjumlah 4 (empat) orang di luar ketua SA;
Dosen Undip bukan profesor berjumlah 3 (tiga) orang;
Tenaga Kependidikan berjumlah 1 (satu) orang; dan
Mahasiswa berjumlah 1 (satu) orang.
(2) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat . . .
sehat jasmani dan rohani;
memiliki kesanggupan dan komitmen untuk mengembangkan dan memelihara keberlanjutan Undip;
mempunyai reputasi dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki kemampuan untuk mengembangkan sumber daya Undip;
mempunyai kemampuan menggalang hubungan sinergis antara Undip dengan masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah; dan
tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali kepala daerah dan/atau Menteri.
(3) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dipilih oleh SA.
(4) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus:
memiliki reputasi baik;
memiliki komitmen, kemampuan, integritas, visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan pendidikan tinggi;
tidak memiliki konflik kepentingan; dan
bukan anggota partai politik.
(5) Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen
sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf h dipilih oleh SA dari Dosen di luar anggota SA.
(6) Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen
sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (5) harus:
memiliki pengalaman dan/atau keahlian yang diperlukan;
memiliki . . .
- memiliki komitmen, integritas, dan prestasi akademik yang baik; dan
- memiliki wawasan serta minat terhadap pendidikan tinggi.
(7) Anggota MWA yang mewakili unsur Tenaga
Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dipilih secara demokratis oleh Tenaga Kependidikan, dan wajib mempunyai komitmen, kemampuan, integritas, dan prestasi kerja yang baik.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan
anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat, Dosen, dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf h, dan huruf i diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 32
(1) Menteri atau Gubernur Provinsi Jawa Tengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(2) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri berdasarkan usulan dari SA.
(3) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA dipilih dari
dan oleh anggota MWA.
(4) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada Undip atau perguruan tinggi lain;
jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan/atau
jabatan . . .
- jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA.
(5) Rektor sebagai anggota MWA tidak dapat dipilih
sebagai ketua, wakil ketua, atau sekretaris MWA.
(6) Anggota MWA dipilih untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil mahasiswa.
(7) Anggota MWA yang berasal dari wakil mahasiswa
dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(8) Keanggotaan MWA berhenti apabila:
meninggal dunia;
berakhir masa jabatan;
berhalangan tetap;
mengundurkan diri;
melanggar kode etik Undip;
diangkat dalam jabatan negeri lainnya; dan
dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan ketua,
wakil ketua, sekretaris, dan anggota MWA serta larangan memangku jabatan rangkap diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal 33
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal Rektor mencalonkan kembali untuk
periode yang kedua maka Rektor sebagai anggota MWA tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam hal Rektor tidak mencalonkan kembali untuk
periode yang kedua maka Rektor sebagai angota MWA mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak
suara dalam pemberhentian Rektor.
(5) Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon rektor
untuk dipilih oleh MWA tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(6) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor,
Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih.
(7) Dalam hal tidak dapat diambil keputusan terkait
pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mempunyai hak suara mutlak.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang
dan pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 34
(1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang
bertugas memberikan masukan untuk pengembangan Undip.
(2) Anggota kehormatan MWA sebagaimana pada ayat (1)
tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan MWA.
(3) Anggota kehormatan MWA paling banyak 10 (sepuluh)
orang.
(4) Anggota . . .
(4) Anggota kehormatan MWA merupakan unsur
pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh dunia usaha yang memiliki kepedulian terhadap Undip.
(5) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh
MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SA dan Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan anggota
kehormatan MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 35
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk
KA.
(2) KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua,
sekretaris, dan anggota.
(4) Anggota KA harus memiliki keahlian paling sedikit
dalam bidang:
pencatatan dan pelaporan keuangan;
tata kelola perguruan tinggi;
peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan/atau
pengelolaan barang milik negara.
(5) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota KA diangkat dan
diberhentikan oleh MWA.
(7) Ketentuan . . .
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata
cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota KA diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal 36
(1) KA bertugas:
mengusulkan kebijakan audit internal Undip kepada MWA;
mengawasi dan/atau mensupervisi proses audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Undip di bidang nonakademik;
memberi rekomendasi kepada MWA untuk menetapkan auditor independen;
meminta dan menelaah laporan audit internal secara berkala;
memantau proses tindak lanjut laporan audit eksternal;
mempelajari, menganalisis, dan mengevaluasi penggunaan kekayaan Undip;
melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pengembangan kekayaan Undip; dan
mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal untuk disampaikan kepada MWA.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, KA dapat
memperoleh semua informasi yang dibutuhkan dari satuan pengawas internal maupun auditor independen.
(3) Keterbukaan informasi antara KA dengan auditor
diatur dalam dokumen kesepakatan.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata
kerja KA diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Ketiga Rektor
Pasal 37
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan Undip.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan Undip,
Rektor dibantu oleh unsur sebagai berikut:
wakil Rektor;
pelaksana akademik;
penunjang akademik dan nonakademik;
pengembang dan pelaksana tugas strategis;
pelaksana administrasi;
pengawas dan penjaminan mutu;
satuan pengawas internal untuk bidang nonakademik;
pelaksana kegiatan pengembangan komersial; dan
unsur lain yang diperlukan.
(3) Selain unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Rektor dapat dibantu oleh sekretaris universitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur,
pembidangan tugas dan wewenang, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 38 . . .
Pasal 38
(1) Rektor memiliki wewenang:
menyusun dan/atau menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
menyusun dan melaksanakan rencana induk pengembangan dan rencana strategis;
menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan untuk diusulkan kepada MWA;
mengelola kegiatan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan norma dan etika akademik serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
melakukan pembentukan, perubahan, dan penghapusan fakultas atau sekolah, lembaga dan pusat, serta departemen setelah mendapat persetujuan dari SA;
melakukan pembentukan, perubahan, dan penghapusan Program Studi, program keahlian khusus, dan program keahlian terapan setelah mendapat persetujuan dari SA;
mengangkat dan memberhentikan wakil Rektor;
mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit di bawah Rektor;
menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan pertimbangan SA;
menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan;
membina . . .
membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelenggarakan sistem manajemen perguruan tinggi;
bersama MWA menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri dan pihak yang berkepentingan;
mengusulkan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SA;
menetapkan jabatan fungsional Dosen menjadi asisten ahli dan lektor;
membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya;
bersama MWA dan SA menyusun dan menyetujui rancangan statuta atau perubahan statuta; dan
melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA untuk
memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 40 . . .
Pasal 40
(1) Penjaringan dan penyaringan calon Rektor
dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh MWA.
(2) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan proses pendaftaran, penelusuran, dan penyaringan calon Rektor melalui publikasi umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia dan tata
cara pemilihan Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal 41
(1) Persyaratan untuk menjadi Rektor sebagai berikut:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
warga negara Indonesia;
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter instansi resmi;
Dosen Undip yang berstatus pegawai negeri sipil;
berpendidikan doktor dan jabatan akademik profesor;
memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi Undip;
berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
tidak . . .
tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
bersedia dicalonkan menjadi Rektor;
bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar Undip lainnya yang bertentangan dengan kepentingan Undip; dan
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
warga negara Indonesia;
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter instansi resmi;
Dosen Undip berstatus pegawai negeri sipil;
berpendidikan doktor dan jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
memiliki integritas, komitmen dan kepemimpinan yang tinggi;
memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi Undip;
berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan wakil Rektor yang sedang menjabat;
bebas . . .
bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar Undip lainnya yang bertentangan dengan kepentingan Undip; dan
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 42
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan pada:
badan hukum pendidikan lain atau perguruan tinggi lain;
lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
badan usaha baik di dalam maupun di luar Undip; atau
jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Undip.
Pasal 43
(1) Rektor dan wakil Rektor berhenti apabila yang
bersangkutan:
berakhir masa jabatan;
telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
mundur atas permintaan sendiri;
meninggal dunia;
melanggar norma dan etika akademik;
melakukan tindakan asusila;
sakit . . .
sakit jasmani atau rohani selama 6 (enam) bulan yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
tidak cakap melaksanakan tugas; atau
menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam tindak pidana yang diancam pidana penjara.
(2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah
mendapatkan pertimbangan SA.
Pasal 44
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, dan sisa masa jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, salah satu wakil Rektor diangkat menjadi Rektor baru oleh MWA sampai dengan berakhir masa jabatan Rektor yang diberhentikan.
(2) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan pemilihan Rektor baru.
(3) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas dan
kewenangan Rektor dijalankan sementara oleh salah satu wakil Rektor.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Senat Akademik
Pasal 46
(1) SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c
mempunyai tugas dan wewenang:
mengesahkan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah, Departemen, dan Program Studi;
menetapkan kebijakan pengawasan di bidang akademik;
memberikan pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Rektor;
memberikan pertimbangan terhadap kode etik Sivitas Akademika yang diusulkan oleh Rektor;
memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang diusulkan oleh Rektor mengenai:
penetapan kurikulum Program Studi;
penetapan persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
penetapan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan profesor dan pengusulan doktor kehormatan;
memberikan . . .
memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengangkatan wakil Rektor, Dekan, dan ketua lembaga;
memberikan pertimbangan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
mengawasi penerapan ketentuan akademik sebagaimana dimaksud pada huruf e;
mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik; dan
mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SA menyusun laporan hasil pengawasan setiap tahun dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan
organisasi dan tata kerja SA diatur dalam Peraturan SA.
Pasal 47 . . .
Pasal 47
(1) SA terdiri atas:
anggota ex-officio yang terdiri dari Rektor, wakil Rektor, Dekan Fakultas, dan Dekan Sekolah; dan
wakil Dosen yang mewakili bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan tugas dan wewenang sebagai anggota SA.
(2) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebanyak 3 (tiga) kali jumlah anggota SA ex- officio.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perimbangan wakil
Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan SA.
(4) Anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
memiliki reputasi akademik yang menonjol khususnya dalam pendidikan dan penelitian, dan diakui dalam bidang atau kelompok kelimuannya;
berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
memiliki gelar doktor;
Dosen tetap yang menduduki jabatan fungsional akademik paling rendah jenjang lektor;
telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun di Undip pada bidangnya; dan
memiliki komitmen dan integritas.
(5) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Anggota . . .
(6) Anggota SA ex-officio tidak dapat dipilih menjadi
ketua dan tidak mempunyai hak suara dalam hal terjadi pemungutan suara pemilihan ketua dan sekretaris SA.
(7) Ketua SA tidak dapat merangkap sebagai ketua
organ Undip lainnya, serta ketua unit lain di lingkungan Undip.
(8) Dalam melaksanakan tugas, SA dapat membentuk
komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh SA.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan
pemberhentian SA diatur dengan Peraturan SA.
Pasal 48
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh
seorang sekretaris.
(2) SA terdiri atas:
ketua merangkap anggota;
sekretaris merangkap anggota; dan
anggota.
(3) Ketua dan sekretaris SA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dijabat oleh profesor anggota SA yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ Undip.
(4) Ketentuan mengenai alat kelengkapan SA, hak suara,
dan tata cara pengambilan keputusan diatur dalam Peraturan SA.
Pasal 49
(1) SA dapat membentuk Dewan Profesor untuk
memberikan masukan kepada organ Undip.
(2) Dewan . . .
(2) Dewan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas:
mengembangkan pemikiran, pandangan, atau memberikan masukan kepada organ Undip terkait isu strategis yang dihadapi bangsa dan negara serta penyelesaiannya;
menyampaikan pemikiran atau pandangan kepada organ Undip terkait pengembangan ilmu;
menjadi pelopor dalam mengembangkan, menanamkan, dan menjaga integritas moral dan etika, wawasan kebangsaan kepada Sivitas Akademika, dan masyarakat; dan
memberikan persetujuan kenaikan jabatan profesor bagi lektor atau lektor kepala.
(3) Anggota Dewan Profesor merupakan wakil profesor
dari setiap Fakultas paling banyak 5 (lima) orang.
(4) Profesor anggota SA tidak dapat dipilih sebagai
anggota Dewan Profesor.
(5) Dewan Profesor dipimpin seorang ketua dan dibantu
seorang sekretaris yang keduanya dipilih dari dan oleh anggota Dewan Profesor untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Profesor dapat
membentuk sejumlah komisi yang tugas, wewenang, dan tata kerjanya ditetapkan oleh Dewan Profesor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan
Profesor diatur dalam Peraturan SA.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Organisasi Fakultas dan Sekolah
Pasal 50
(1) Fakultas terdiri atas:
- pimpinan Fakultas;
- senat Fakultas; dan
- departemen.
(2) Pimpinan Fakultas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh paling banyak 4 (empat) orang wakil Dekan.
(3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(4) Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
Pasal 51
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(2) bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Dekan dan wakil Dekan, ketua senat Fakultas, dan
sekretaris senat Fakultas, serta ketua Departemen dan sekretaris Departemen diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara
pengangkatan, dan pemberhentian pimpinan fakultas, senat fakultas, dan departemen diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 52 . . .
Pasal 52
(1) Fakultas bertugas menyelenggarakan program
pendidikan sarjana dan dapat menyelenggarakan program pendidikan pascasarjana sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia.
(2) Fakultas dapat menyelenggarakan program profesi
dan/atau program spesialis sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas diatur
dalam Peraturan Rektor.
Pasal 53
(1) Senat Fakultas berwenang:
merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas dalam bidang akademik;
melakukan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian Dosen di lingkungan Fakultas;
merumuskan norma dan tolok ukur bagi pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas dan menilai pelaksanaan tugas pimpinan Fakultas;
memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran pengelolaan Fakultas; dan
memberi persetujuan atas perubahan kurikulum dan memberi pertimbangan atas penyelenggaraan Fakultas.
(2) Senat Fakultas berhak meminta penjelasan kepada
Dekan tentang hal-hal yang dianggap perlu.
(3) Senat Fakultas dapat mendelegasikan tugas tertentu
secara tertulis kepada Dekan.
(4) Senat Fakultas berhak membentuk komisi dan/atau
kepanitiaan dalam melaksanakan tugasnya.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat Fakultas
diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 54
(1) Selain Fakultas, Rektor dapat membentuk Sekolah
sebagai unsur pelaksana akademik sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sekolah dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu
oleh paling banyak 2 (dua) orang wakil Dekan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian,
penggabungan, pemisahan, perubahan nama, dan pembubaran Sekolah diatur dalam Peraturan Rektor dengan pertimbangan SA.
Bagian Keenam Ketenagaan
Pasal 55
(1) Pegawai Undip terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
pegawai negeri sipil; dan
nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai Undip nonpegawai
negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai Undip pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
pegawai Undip nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) Undip . . .
(5) Undip dapat memberhentikan dan memindahkan
pegawai Undip nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Rekrutmen pegawai Undip berstatus pegawai negeri
sipil dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan Undip.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Undip
yang berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 57
(1) Rekrutmen pegawai Undip berstatus nonpegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 55 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Undip berdasarkan usulan Fakultas atau Sekolah berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Undip
berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 55 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor.
Pasal 58
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga administrasi,
tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja pada Undip sesuai dengan kebutuhan.
(2) Posisi . . .
(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan untuk
dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 59
(1) Undip wajib membangun dan mengembangkan sistem
kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian.
(2) Sistem kepegawaian sebagaimana pada ayat (1)
bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian
diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Pegawai negeri sipil yang berasal dari
kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen Undip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Undip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 61 . . .
Pasal 61
(1) Pegawai Undip sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (2) huruf a mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Undip nonpegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan jaminan perlindungan sesuai dengan Peraturan Rektor.
(3) Disamping hak pegawai Undip sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pegawai Undip dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 62
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai Undip pegawai
negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas usia pensiun bagi Dosen Undip nonpegawai
negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen Undip pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan Undip
nonpegawai negeri sipil terdiri atas:
Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara dengan eselon II adalah 60 (enam puluh) tahun; dan
Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara eselon III, eselon IV, fungsional umum, dan fungsional tertentu adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
Pasal 63 . . .
Pasal 63
(1) Undip menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi ketentuan pedoman perilaku sesuai dengan etika Undip.
Pasal 64
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai
pegawai Undip nonpegawai negeri sipil berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Ketentuan mengenai pengangkatan, penjenjangan,
pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan Undip diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh Mahasiswa
Pasal 65
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar
pada salah satu Program Studi di Undip pada tahun akademik berjalan.
(2) Untuk menjadi Mahasiswa seorang warga negara
Indonesia harus memenuhi persyaratan tertentu.
(3) Warga . . .
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa
apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan dan
persyaratan menjadi Mahasiswa diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 66
(1) Setiap Mahasiswa berhak:
menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku dalam lingkungan akademik;
memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
memanfaatkan fasilitas Undip dalam rangka kelancaran pembelajaran;
mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
memanfaatkan . . .
memanfaatkan sumber daya Undip melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
pindah ke perguruan tinggi lain atau Program Studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau Program Studi yang hendak dimasuki, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau Program Studi yang bersangkutan memungkinkan;
ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Undip; dan
memperoleh layanan khusus bagi yang menyandang disabilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 67
(1) Setiap Mahasiswa berkewajiban:
mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Undip;
menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya;
mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan di Undip dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
saling menghormati dalam pelaksanaan ibadah;
menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan;
memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
mencintai . . .
mencintai, melestarikan, dan peduli lingkungan;
ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban Undip;
menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban;
menjaga kewibawaan dan nama baik Undip;
menyelesaikan tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen;
memelihara suasana akademik;
berbusana sesuai dengan norma dan etika yang berlaku; dan
menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 68
(1) Undip mengembangkan bakat, minat, dan
kemampuan diri Mahasiswa melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan, unit pengembangan karir, atau unit lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan
organisasi kemahasiswaan, unit pengembangan karir, atau unit lain diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 69 . . .
Pasal 69
(1) Untuk melaksanakan peningkatan kemampuan
kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran, dan upaya perbaikan kesejahteraan Mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan dibentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan diselenggarakan oleh,
dari, dan untuk mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan di Undip dimaksudkan
sebagai upaya terciptanya Mahasiswa yang bertakwa, cerdas, kritis, santun, bermoral, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki daya saing.
Pasal 70
(1) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk
mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan
prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, humanis, dan berwawasan lingkungan.
Bagian Kedelapan Alumni
Pasal 71
(1) Alumni merupakan orang yang telah mengikuti atau
lulus pendidikan dari Undip.
(2) Alumni membentuk Ikatan Alumni Universitas
Diponegoro atau disebut IKA Undip.
(3) Setiap . . .
(3) Setiap alumni Undip menjadi anggota IKA Undip.
(4) IKA Undip mempunyai tujuan membina hubungan
dengan Undip dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan Undip.
(5) IKA Undip merupakan satu-satunya organisasi yang
mewadahi alumni.
(6) IKA Undip dapat dibentuk di tingkat Fakultas,
kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata
kerja IKA Undip diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Undip.
Bagian Kesembilan Kerja Sama
Pasal 72
(1) Undip berperan aktif menggalang kerja sama dengan
perguruan tinggi lain dan/atau dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional.
(3) Undip mendukung dan memfasilitasi Sivitas
Akademika untuk menjalin kerja sama secara institusional dengan pihak lain baik di dalam maupun luar negeri.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilakukan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(5) Hasil . . .
(5) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dipergunakan bagi pengembangan
tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal perjanjian kerja sama dengan pihak lain
yang berdasarkan hasil evaluasi MWA berpotensi merugikan Undip, perjanjian kerja sama harus ditinjau ulang
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur
dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Bagian Kesatu Pelaksanaan Penjaminan Mutu Internal
Pasal 73
(1) Undip melakukan sistem penjaminan mutu internal
secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
(2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal Undip:
menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
mendorong semua pihak/unit di Undip untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
(3) Sistem . . .
(3) Sistem penjaminan mutu internal Undip
dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
mengutamakan kebenaran;
tanggung jawab sosial;
pengembangan kompetensi personal;
partisipatif dan kolegial;
keseragaman metode; dan
inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal
Undip terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang:
pendidikan;
penelitian;
pengabdian kepada masyarakat; dan
kemahasiswaan.
(5) Penerapan sistem penjaminan mutu internal
dikoordinasikan oleh satuan penjaminan mutu.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan
mutu internal, organisasi satuan penjaminan mutu, dan mekanisme penerapannya diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Kedua Pengawasan Penjaminan Mutu Internal
Pasal 74
(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan
ketentuan akademik di Undip dilakukan oleh SA.
(3) Rektor . . .
(2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan
evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Undip.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap:
hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan
Program Studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi.
(4) Pengawasan terhadap penyelenggaraan
nonakademik dilakukan MWA.
(5) Rektor melakukan pemantauan penyelenggaraan
kegiatan nonakademik bersama pimpinan Undip lainnya.
Bagian Ketiga Akuntabilitas dan Pengawasan
Pasal 75
(1) Akuntabilitas publik Undip terdiri atas akuntabilitas
akademik dan akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit
dengan:
memberikan pelayanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
menyelenggarakan tatakelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik dan dapat dipertanggungjawabkan;
menyusun . . .
menyusun laporan keuangan Undip tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Laporan keuangan tahunan Undip diaudit oleh
akuntan publik.
(4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan Undip.
(5) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diumumkan kepada publik.
(6) Administrasi dan pengurusan audit merupakan
tanggung jawab Rektor.
KODE ETIK
Pasal 76
(1) Undip menjunjung tinggi norma dan etika.
(2) Dalam melaksanakan norma dan etika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun kode etik Dosen, kode etik Tenaga Kependidikan, dan kode etik Mahasiswa.
(3) Kode etik Dosen Undip berisi norma yang mengikat
Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik.
(4) Kode etik Tenaga Kependidikan Undip berisi norma
yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan Undip.
(5) Kode . . .
(5) Kode etik Mahasiswa Undip berisi norma yang
mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Undip.
(6) Kode etik Dosen Undip disusun oleh Dewan Profesor
dan ditetapkan dengan Peraturan SA.
(7) Kode etik Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa
Undip ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Pasal 77
(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, di
Undip berlaku peraturan Undip.
(2) Peraturan Undip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
Peraturan MWA;
Peraturan SA; dan
Peraturan Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembentukan peraturan internal Undip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan MWA.
BAB VIII . . .
Pasal 78
(1) Sistem perencanaan Undip merupakan satu
kesatuan tata cara perencanaan Undip yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Sistem perencanaan Undip menjadi dasar bagi setiap
organ Undip dan seluruh Sivitas Akademika dalam pembuatan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
25 (dua puluh lima) tahun, untuk jangka panjang;
5 (lima) tahun, untuk jangka menengah; dan
1 (satu) tahun, untuk jangka pendek.
(4) Sistem perencanaan Undip dituangkan dalam
bentuk dokumen perencanaan Undip.
(5) Dokumen perencanaan Undip mencakup:
rencana induk pengembangan, merupakan rencana jangka panjang yang disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA yang bersifat arahan serta menjadi acuan bagi organ Undip dalam pencapaian tujuan jangka panjang Undip;
rencana strategis, merupakan penjabaran rencana induk pengembangan Undip berupa rencana jangka menengah yang dibuat oleh Rektor pada masa awal jabatannya dan menguraikan secara menyeluruh rencana untuk mencapai tujuan jangka menengah Undip; dan
rencana . . .
- rencana kerja dan anggaran, merupakan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk melaksanakan program kerja tahunan Undip yang merupakan penjabaran dari rencana strategis Undip.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan acuan perencanaan dan dapat digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 79
(1) Untuk melaksanakan rencana strategis, Rektor
membuat rencana kerja dan anggaran tahunan Undip.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan Undip paling
sedikit memuat:
rencana kerja Undip;
anggaran Undip; dan
proyeksi keuangan pokok.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan oleh
Rektor kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai
(4) Rencana kerja dan anggaran tahunan disahkan oleh
MWA paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan
yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan.
(6) Ketentuan . . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem
perencanaan diatur dengan Peraturan MWA
Bagian Kesatu Sumber Pendanaan
Pasal 80
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Undip yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Undip dapat juga berasal dari:
masyarakat;
biaya pendidikan;
pengelolaan dana abadi;
usaha Undip;
kerja sama tridharma perguruan tinggi;
pengelolaan kekayaan Undip;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
pinjaman.
(3) Penerimaan Undip dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan Undip yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana
Undip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kedua Kekayaan
Pasal 81
(1) Kekayaan Undip dapat bersumber dari:
kekayaan awal;
hasil pendapatan Undip;
bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Seluruh kekayaan Undip termasuk kekayaan
intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan Undip.
(3) Seluruh kekayaan Undip dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan Undip.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan
kekayaan Undip diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 82
(1) Kekayaan awal Undip berupa kekayaan negara yang
dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Tanah . . .
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul yang disampaikan oleh Menteri.
(4) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk
ditempatkan sebagai kekayaan awal Undip diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 83
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh Undip setelah
penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 84
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan
Pasal 83 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2) Undip . . .
(2) Undip melakukan pengungkapan yang memadai
dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 ayat (1) huruf a dalam penguasaan Undip dapat dimanfaatkan oleh Undip setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan Undip untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Undip.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b dalam penguasaan Undip dapat dimanfaatkan oleh Undip setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau walikota.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan Undip untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Undip.
(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 85
(1) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh Undip selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan
Pasal 83 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetujuan MWA.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca Undip.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Sarana dan Prasarana
Pasal 86
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Undip dikelola
dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan Undip.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana akademik
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
Undip harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4) Undip melindungi dan melestarikan sarana dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi Undip.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan
tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Undip diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Keempat Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 87
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan . . .
(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan
barang/jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kelima Investasi
Pasal 88
(1) Undip melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen Undip.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Undip dapat melakukan investasi dalam
badan/satuan usaha komersial.
(3) Investasi pada badan/satuan usaha komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai luhur Undip, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset Undip yang dapat diinvestasikan untuk
usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset tetap dan aset bergerak.
(5) Nilai aset Undip sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam
laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen.
(6) Keuntungan . . .
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan Undip.
(7) Investasi Undip hanya boleh dilakukan oleh Rektor
Undip setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi
dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Keenam Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
Pasal 89
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan praktek bisnis yang sehat.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan
tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup Undip diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 90
(1) Laporan Undip meliputi laporan bidang akademik
dan laporan bidang nonakademik.
(2) Laporan . . .
(2) Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(4) Laporan tahunan Undip disampaikan kepada
Menteri oleh Pimpinan Undip bersama-sama dengan MWA paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Penyampaian laporan keuangan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
BAB X . . .
Pasal 91
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan;
Senat Universitas yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berfungsi sampai terbentuknya SA berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
semua organ dan pejabat pengelola Undip yang telah dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya organ dan pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada Undip tetap diterapkan paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2016; dan
perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak lain sebelum ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, tetap berlaku sampai perjanjian tersebut berakhir.
BAB XI . . .
Pasal 92
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 186/O/2002 tentang Statuta Universitas Diponegoro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 93
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
untuk pertama kali senat universitas yang masih ada membentuk SA dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan
SA sebagaimana dimaksud pada huruf a membentuk dan mengusulkan anggota MWA kepada Menteri paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak terbentuknya SA.
Pasal 94
Undip harus menyesuaikan pengelolaan dalam bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Pasal 95
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2015
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Universitas Diponegoro Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 302);
