Pasal 76
(1) Undip menjunjung tinggi norma dan etika.
(2) Dalam melaksanakan norma dan etika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun kode etik Dosen, kode etik Tenaga Kependidikan, dan kode etik Mahasiswa.
(3) Kode etik Dosen Undip berisi norma yang mengikat
Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik.
(4) Kode etik Tenaga Kependidikan Undip berisi norma
yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan Undip.
(5) Kode . . .
(5) Kode etik Mahasiswa Undip berisi norma yang
mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Undip.
(6) Kode etik Dosen Undip disusun oleh Dewan Profesor
dan ditetapkan dengan Peraturan SA.
(7) Kode etik Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa
Undip ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
