Pasal 75
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Akuntabilitas publik Undip terdiri atas akuntabilitas
akademik dan akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit
dengan:
memberikan pelayanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
menyelenggarakan tatakelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik dan dapat dipertanggungjawabkan;
menyusun . . .
menyusun laporan keuangan Undip tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Laporan keuangan tahunan Undip diaudit oleh
akuntan publik.
(4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan Undip.
(5) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diumumkan kepada publik.
(6) Administrasi dan pengurusan audit merupakan
tanggung jawab Rektor.
KODE ETIK
