Pasal 74
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan
ketentuan akademik di Undip dilakukan oleh SA.
(3) Rektor . . .
(2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan
evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Undip.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap:
hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan
Program Studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi.
(4) Pengawasan terhadap penyelenggaraan
nonakademik dilakukan MWA.
(5) Rektor melakukan pemantauan penyelenggaraan
kegiatan nonakademik bersama pimpinan Undip lainnya.
Bagian Ketiga Akuntabilitas dan Pengawasan
