Pasal 73
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Undip melakukan sistem penjaminan mutu internal
secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
(2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal Undip:
menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
mendorong semua pihak/unit di Undip untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
(3) Sistem . . .
(3) Sistem penjaminan mutu internal Undip
dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
mengutamakan kebenaran;
tanggung jawab sosial;
pengembangan kompetensi personal;
partisipatif dan kolegial;
keseragaman metode; dan
inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal
Undip terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang:
pendidikan;
penelitian;
pengabdian kepada masyarakat; dan
kemahasiswaan.
(5) Penerapan sistem penjaminan mutu internal
dikoordinasikan oleh satuan penjaminan mutu.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan
mutu internal, organisasi satuan penjaminan mutu, dan mekanisme penerapannya diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Kedua Pengawasan Penjaminan Mutu Internal
