Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Undip berperan aktif menggalang kerja sama dengan
perguruan tinggi lain dan/atau dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional.
(3) Undip mendukung dan memfasilitasi Sivitas
Akademika untuk menjalin kerja sama secara institusional dengan pihak lain baik di dalam maupun luar negeri.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilakukan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(5) Hasil . . .
(5) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dipergunakan bagi pengembangan
tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal perjanjian kerja sama dengan pihak lain
yang berdasarkan hasil evaluasi MWA berpotensi merugikan Undip, perjanjian kerja sama harus ditinjau ulang
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur
dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Bagian Kesatu Pelaksanaan Penjaminan Mutu Internal
