PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni merupakan orang yang telah mengikuti atau
lulus pendidikan dari Undip.
(2) Alumni membentuk Ikatan Alumni Universitas
Diponegoro atau disebut IKA Undip.
(3) Setiap . . .
(3) Setiap alumni Undip menjadi anggota IKA Undip.
(4) IKA Undip mempunyai tujuan membina hubungan
dengan Undip dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan Undip.
(5) IKA Undip merupakan satu-satunya organisasi yang
mewadahi alumni.
(6) IKA Undip dapat dibentuk di tingkat Fakultas,
kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata
kerja IKA Undip diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Undip.
Bagian Kesembilan Kerja Sama
