PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk
mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan
prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, humanis, dan berwawasan lingkungan.
Bagian Kedelapan Alumni
