PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk melaksanakan peningkatan kemampuan
kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran, dan upaya perbaikan kesejahteraan Mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan dibentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan diselenggarakan oleh,
dari, dan untuk mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan di Undip dimaksudkan
sebagai upaya terciptanya Mahasiswa yang bertakwa, cerdas, kritis, santun, bermoral, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki daya saing.
