PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Undip mengembangkan bakat, minat, dan
kemampuan diri Mahasiswa melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan, unit pengembangan karir, atau unit lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan
organisasi kemahasiswaan, unit pengembangan karir, atau unit lain diatur dalam Peraturan Rektor.
