Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Setiap Mahasiswa berkewajiban:
mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Undip;
menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya;
mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan di Undip dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
saling menghormati dalam pelaksanaan ibadah;
menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan;
memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
mencintai . . .
mencintai, melestarikan, dan peduli lingkungan;
ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban Undip;
menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban;
menjaga kewibawaan dan nama baik Undip;
menyelesaikan tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen;
memelihara suasana akademik;
berbusana sesuai dengan norma dan etika yang berlaku; dan
menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
