Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan Undip.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan Undip,
Rektor dibantu oleh unsur sebagai berikut:
wakil Rektor;
pelaksana akademik;
penunjang akademik dan nonakademik;
pengembang dan pelaksana tugas strategis;
pelaksana administrasi;
pengawas dan penjaminan mutu;
satuan pengawas internal untuk bidang nonakademik;
pelaksana kegiatan pengembangan komersial; dan
unsur lain yang diperlukan.
(3) Selain unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Rektor dapat dibantu oleh sekretaris universitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur,
pembidangan tugas dan wewenang, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
