Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) KA bertugas:
mengusulkan kebijakan audit internal Undip kepada MWA;
mengawasi dan/atau mensupervisi proses audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Undip di bidang nonakademik;
memberi rekomendasi kepada MWA untuk menetapkan auditor independen;
meminta dan menelaah laporan audit internal secara berkala;
memantau proses tindak lanjut laporan audit eksternal;
mempelajari, menganalisis, dan mengevaluasi penggunaan kekayaan Undip;
melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pengembangan kekayaan Undip; dan
mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal untuk disampaikan kepada MWA.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, KA dapat
memperoleh semua informasi yang dibutuhkan dari satuan pengawas internal maupun auditor independen.
(3) Keterbukaan informasi antara KA dengan auditor
diatur dalam dokumen kesepakatan.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata
kerja KA diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Ketiga Rektor
