Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk
KA.
(2) KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua,
sekretaris, dan anggota.
(4) Anggota KA harus memiliki keahlian paling sedikit
dalam bidang:
pencatatan dan pelaporan keuangan;
tata kelola perguruan tinggi;
peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan/atau
pengelolaan barang milik negara.
(5) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota KA diangkat dan
diberhentikan oleh MWA.
(7) Ketentuan . . .
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata
cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota KA diatur dalam Peraturan MWA.
