PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang
bertugas memberikan masukan untuk pengembangan Undip.
(2) Anggota kehormatan MWA sebagaimana pada ayat (1)
tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan MWA.
(3) Anggota kehormatan MWA paling banyak 10 (sepuluh)
orang.
(4) Anggota . . .
(4) Anggota kehormatan MWA merupakan unsur
pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh dunia usaha yang memiliki kepedulian terhadap Undip.
(5) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh
MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SA dan Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan anggota
kehormatan MWA diatur dengan Peraturan MWA.
