Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal Rektor mencalonkan kembali untuk
periode yang kedua maka Rektor sebagai anggota MWA tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam hal Rektor tidak mencalonkan kembali untuk
periode yang kedua maka Rektor sebagai angota MWA mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak
suara dalam pemberhentian Rektor.
(5) Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon rektor
untuk dipilih oleh MWA tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(6) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor,
Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih.
(7) Dalam hal tidak dapat diambil keputusan terkait
pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mempunyai hak suara mutlak.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang
dan pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
