Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Menteri atau Gubernur Provinsi Jawa Tengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(2) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri berdasarkan usulan dari SA.
(3) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA dipilih dari
dan oleh anggota MWA.
(4) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada Undip atau perguruan tinggi lain;
jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan/atau
jabatan . . .
- jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA.
(5) Rektor sebagai anggota MWA tidak dapat dipilih
sebagai ketua, wakil ketua, atau sekretaris MWA.
(6) Anggota MWA dipilih untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil mahasiswa.
(7) Anggota MWA yang berasal dari wakil mahasiswa
dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(8) Keanggotaan MWA berhenti apabila:
meninggal dunia;
berakhir masa jabatan;
berhalangan tetap;
mengundurkan diri;
melanggar kode etik Undip;
diangkat dalam jabatan negeri lainnya; dan
dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan ketua,
wakil ketua, sekretaris, dan anggota MWA serta larangan memangku jabatan rangkap diatur dalam Peraturan MWA.
