Pasal 31
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang,
yang berasal dari unsur:
Menteri;
Gubernur Provinsi Jawa Tengah;
Rektor;
ketua SA;
masyarakat berjumlah 3 (tiga) orang;
alumni Undip berjumlah 1 (satu) orang;
profesor Undip berjumlah 4 (empat) orang di luar ketua SA;
Dosen Undip bukan profesor berjumlah 3 (tiga) orang;
Tenaga Kependidikan berjumlah 1 (satu) orang; dan
Mahasiswa berjumlah 1 (satu) orang.
(2) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat . . .
sehat jasmani dan rohani;
memiliki kesanggupan dan komitmen untuk mengembangkan dan memelihara keberlanjutan Undip;
mempunyai reputasi dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki kemampuan untuk mengembangkan sumber daya Undip;
mempunyai kemampuan menggalang hubungan sinergis antara Undip dengan masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah; dan
tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali kepala daerah dan/atau Menteri.
(3) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dipilih oleh SA.
(4) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus:
memiliki reputasi baik;
memiliki komitmen, kemampuan, integritas, visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan pendidikan tinggi;
tidak memiliki konflik kepentingan; dan
bukan anggota partai politik.
(5) Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen
sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf h dipilih oleh SA dari Dosen di luar anggota SA.
(6) Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen
sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (5) harus:
memiliki pengalaman dan/atau keahlian yang diperlukan;
memiliki . . .
- memiliki komitmen, integritas, dan prestasi akademik yang baik; dan
- memiliki wawasan serta minat terhadap pendidikan tinggi.
(7) Anggota MWA yang mewakili unsur Tenaga
Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dipilih secara demokratis oleh Tenaga Kependidikan, dan wajib mempunyai komitmen, kemampuan, integritas, dan prestasi kerja yang baik.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan
anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat, Dosen, dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf h, dan huruf i diatur dengan Peraturan MWA.
