Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA mempunyai wewenang:
menetapkan Peraturan MWA;
menetapkan kebijakan umum Undip dan mengawasi pelaksanaannya;
mengangkat dan memberhentikan Rektor;
mengangkat . . .
mengangkat dan memberhentikan anggota KA;
mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
mengesahkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Undip;
mengesahkan rencana strategis, rencana operasional, dan anggaran tahunan;
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik Undip;
mengesahkan rencana induk pengembangan yang diusulkan oleh Rektor;
melakukan penilaian terhadap kinerja Rektor;
membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SA;
membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar Undip;
memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan; dan
bersama Rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.
(2) Penilaian terhadap kinerja Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf j dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh MWA bersama SA pada sidang terbuka.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat mengambil keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(4) Apabila . . .
(4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyelesaian permasalahan tidak diserahkan, Menteri berwenang mengambil alih penyelesaian permasalahan.
(5) Menteri berwenang memutuskan penyelesaian
permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) bersifat final dan mengikat.
