Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor memiliki wewenang:
menyusun dan/atau menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
menyusun dan melaksanakan rencana induk pengembangan dan rencana strategis;
menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan untuk diusulkan kepada MWA;
mengelola kegiatan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan norma dan etika akademik serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
melakukan pembentukan, perubahan, dan penghapusan fakultas atau sekolah, lembaga dan pusat, serta departemen setelah mendapat persetujuan dari SA;
melakukan pembentukan, perubahan, dan penghapusan Program Studi, program keahlian khusus, dan program keahlian terapan setelah mendapat persetujuan dari SA;
mengangkat dan memberhentikan wakil Rektor;
mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit di bawah Rektor;
menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan pertimbangan SA;
menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan;
membina . . .
membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelenggarakan sistem manajemen perguruan tinggi;
bersama MWA menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri dan pihak yang berkepentingan;
mengusulkan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SA;
menetapkan jabatan fungsional Dosen menjadi asisten ahli dan lektor;
membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya;
bersama MWA dan SA menyusun dan menyetujui rancangan statuta atau perubahan statuta; dan
melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
