Pasal 88
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Undip melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen Undip.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Undip dapat melakukan investasi dalam
badan/satuan usaha komersial.
(3) Investasi pada badan/satuan usaha komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai luhur Undip, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset Undip yang dapat diinvestasikan untuk
usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset tetap dan aset bergerak.
(5) Nilai aset Undip sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam
laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen.
(6) Keuntungan . . .
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan Undip.
(7) Investasi Undip hanya boleh dilakukan oleh Rektor
Undip setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi
dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Keenam Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
