PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 87
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan . . .
(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan
barang/jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kelima Investasi
