Pasal 86
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Undip dikelola
dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan Undip.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana akademik
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
Undip harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4) Undip melindungi dan melestarikan sarana dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi Undip.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan
tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Undip diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Keempat Pengadaan Barang/Jasa
