PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 85
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh Undip selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan
Pasal 83 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetujuan MWA.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca Undip.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Sarana dan Prasarana
