Pasal 84
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan
Pasal 83 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2) Undip . . .
(2) Undip melakukan pengungkapan yang memadai
dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 ayat (1) huruf a dalam penguasaan Undip dapat dimanfaatkan oleh Undip setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan Undip untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Undip.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b dalam penguasaan Undip dapat dimanfaatkan oleh Undip setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau walikota.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan Undip untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Undip.
(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.
