PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 89
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan praktek bisnis yang sehat.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan
tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup Undip diatur dengan Peraturan Rektor.
