Pasal 90
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Laporan Undip meliputi laporan bidang akademik
dan laporan bidang nonakademik.
(2) Laporan . . .
(2) Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(4) Laporan tahunan Undip disampaikan kepada
Menteri oleh Pimpinan Undip bersama-sama dengan MWA paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Penyampaian laporan keuangan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
