Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat Fakultas berwenang:
merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas dalam bidang akademik;
melakukan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian Dosen di lingkungan Fakultas;
merumuskan norma dan tolok ukur bagi pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas dan menilai pelaksanaan tugas pimpinan Fakultas;
memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran pengelolaan Fakultas; dan
memberi persetujuan atas perubahan kurikulum dan memberi pertimbangan atas penyelenggaraan Fakultas.
(2) Senat Fakultas berhak meminta penjelasan kepada
Dekan tentang hal-hal yang dianggap perlu.
(3) Senat Fakultas dapat mendelegasikan tugas tertentu
secara tertulis kepada Dekan.
(4) Senat Fakultas berhak membentuk komisi dan/atau
kepanitiaan dalam melaksanakan tugasnya.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat Fakultas
diatur dalam Peraturan Rektor.
